RANCANGAN KEPUTUSAN ANGGARAN DASAR
PERGURUAN SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
PERGURUAN SENI BELADIRI INDONESIA
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
MUQADDIMAH
"Dan sediakanlah untuk ( melawan )mereka , apa-apa yang kamu bisa dari pada kekuatan dan daripada persesiaan kuda-kuda yang bisa kamu takutkan dengannya akan musuh ALLAH dan musuh kamu . Dan (musuh) lain dari dari mereka yang kamu tidak tahu(tetapi ) ALLAH mengetahui mereka :karena apa-apa yang kamu belanjakan di jalan ALLAH, akan disempurnakan (ganjarannya)kepada kamu ,dan kamu tidak akan dianiaya" (Q.S AL ALFAL, ayat 60)
Dengan rahmat ALLAH Subhanahu Wata’ala dan didorong oleh semangat ber-ibadah menurut agama Islam, kesadaran akan fungsi angkatan muda dalam Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Gerakan Muhammadiyah pada tanggal 10 Rabi’ul awwal 1383 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah di Yogyakarta, lahir organisasi Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH dengan ikhlas mengabdikan dirikepada Agama, Bangsa dan Negara.
Bahwa sesungguhnya Pencak Silat adalah Seni Beladiri Indonesia yang luhur dan bermoral , perlu dilestarikan ,dikembangkan dan diamalkan serta dijaga dari pengaruh syirik dan menyesatkan yang dapat menodai nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Sebagai Putera Bangsa Indonesia, Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH mengabdikan diri, berperqan serta mendidk dan membina manusia Indonesia agar menjadi menusia ber-Iman dan ber-Akhlak , terampil dan trengginas serta sehat jasmani dan rokhani. Dengan Iman dan Akhlak menjadi kuat , tanpa Iman dan Akhlak menjadi lemah.
Perguruan seni beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH bertekad bulat mengagungkan asma ALLAH, dijiwai sikap jujur, rendah hati, ber-Akhlkul karimah dalam pengamalan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan As- Sunah.
Dalam melaksanakn kehiatannya , PERGURUAN Seni Beladiri Indoonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH diatur melalui Anggaran Dasar Rumah Tangga yang wajib dipatuhi dan dihormati.
Dengan rahmat ALLAH Subhanahu Wata’ala dan didorong oleh semangat ber-ibadah menurut agama Islam, kesadaran akan fungsi angkatan muda dalam Muhammadiyah sebagai pelopor, pelangsung dan penyempurna Gerakan Muhammadiyah pada tanggal 10 Rabi’ul awwal 1383 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah di Yogyakarta, lahir organisasi Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH dengan ikhlas mengabdikan dirikepada Agama, Bangsa dan Negara.
Bahwa sesungguhnya Pencak Silat adalah Seni Beladiri Indonesia yang luhur dan bermoral , perlu dilestarikan ,dikembangkan dan diamalkan serta dijaga dari pengaruh syirik dan menyesatkan yang dapat menodai nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Sebagai Putera Bangsa Indonesia, Perguruan Seni Beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH mengabdikan diri, berperqan serta mendidk dan membina manusia Indonesia agar menjadi menusia ber-Iman dan ber-Akhlak , terampil dan trengginas serta sehat jasmani dan rokhani. Dengan Iman dan Akhlak menjadi kuat , tanpa Iman dan Akhlak menjadi lemah.
Perguruan seni beladiri Indonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH bertekad bulat mengagungkan asma ALLAH, dijiwai sikap jujur, rendah hati, ber-Akhlkul karimah dalam pengamalan ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan As- Sunah.
Dalam melaksanakn kehiatannya , PERGURUAN Seni Beladiri Indoonesia TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH diatur melalui Anggaran Dasar Rumah Tangga yang wajib dipatuhi dan dihormati.
BAB I
NAMA, ASAS, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini adalah Perguruan Seni Beladiri Indonesia bernama TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH disingkat TAPAK SUCI.
- TAPAK SUCI ber-ASAS ISLAM bersumber pada Al-Qur'an dan As- Sunah berjiwa persaudaraaan, berada dibawah naungan peersyarikatan Muhammadiyah, berstatus Organisasi Otonom.
- Ajaran Pencak Silat aliran TAPAK SUCI yang bersih darii pengaruh syirik dan menyesatkan.
- TAPAK SUCI didirtikan di Yogyakarta pada tanggal 10 Rabi'’ul awaal 1383 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 31 Juli 1963 Miladiyah untuk waktu yang tidak ditentukan.
- Pimpinan Pusat TAPAK SUCI berkedudukan di tempat berdirinya, mempunyai Wilayah dan Daerah di Indonesia serta Perwakilan di Luar Negeri.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
- Mendidik serta membina ketangkasan dan ketrampilan Pencak Silat sebagai bela diri, seni, olah raga dan budaya bangsa Indoonesia.
- Memelihara dan mengembangkan kemurnian Pencak Silat Aliran TAPAK SUCI sebagai budaaya bangsa yang luhur daan bermoral sesuai dan tidak menyimpang dari ajran Islam serta bersih dari syirik dan menyesatkan.
- Mendidik dan membina anggota untuk menjadi kader Muhammadiyah.
- TAPAK SUCI Menggembirakan dan megamalkan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam usaha mempertinggi ketahanan nasional.
BAB III
USAHA
USAHA
Pasal 3
- Memperteguh iman, menggembirakan dan memprkuat ibadah serta mempertinggi akhlak yang mulia sesuai dengan ajaran Islam .
- Menyelenggarakan pembinaan dan pendidikan untuk melahirkan pesilat tangguh yang ber-Iman dan ber- Akhlak .
- Mengadakan penggalian dan penelitian Ilmu Seni Beladiri untuk meningkatkan dan mengembangkan kemajuan aliran TAPAK SUCI.
- Menyelenggarakan pertandingan dan perlombaan serta pertemuan untuk memperluas penglaman dan persaudaraan.
- Menggembirakan penyelenggaraan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar sesuai dengan maksud dan tujuan TAPAK SUCI.
- Berpartisipasi aktif dalam ikatan Penack SIlat Indonesia sebagai organisasi federasi dan atau lembaga lain yang tidak menyimpang dari maksud dan tujuan TAPAK SUCI.
- Menyelenggarakan usaha lain yang dapat mewujudkan tercapainya maksud dan tujuan TAPAK SUCI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 4
- Keangotaan Tapak Suci terdiri dari Siswa, Kader dan Pendekar.
- Yang dapat diterima menajdi anggota Tapak Suci adalah setiap orang yang beragama Islam.
- Anggota Tapak Suci tercatat dengan,
- Nomor baku Tapak Suci.
- Nomor baku Muhammadiyah untuk mereka yang berusia sekurang - kurangnya 18 tahun.
- Anggota Tapak Suci bersifat istiqomah, dan tidak merangkap anggota beladiri lain yang sejenis.
- Kenggotaan Tapak Suci di luar negri diatur dalam peraturan tersendiri.
- Anggoata kehormatan Tapak Suci adalah orang yang karena jabatan, kedudukan dan keahlian , dan atau jasanya telah diangkat oleh pimpinan pusat Tapak Suci dengan surat keputusan.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggoat Tapak Suci di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Tapak Suci bergerak dalam wilayah negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negri yang tersusun dalam tingkatan sebagai berikut.- Pimpinan Pusat tapak Suci.
- Pimpinan Wilayah Tapak Suci.
- Perwakilan Wilayah Tapak Suci.
- Pimpinan Daerah Tapak Suci.
Pasal 6
- Berdirinya Pimpinan Wilayah , Perwakilan Wilayah, dan Pimpina Daerah Tapak Suci di tetapkan dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci.
- Tata cara pendirian dan luas lingkungan Wilayah dan Daerah diatur dalam Anggaran rumah tangga.
Pasal 7
Pimpinai Tapak Suci memiliki lembaga penelitian, pembinaan, dan pengembangan.
Pasa1 8
- Pimpinan Pusat Tapak Suci adalah pusat perguruan, pimpinan tertinggi yang melaksanakan kepemimpinan dan bertanggungjawab keluar dan kedalam.
- Personalia Pimpinan Pusat Tapak Suci dibentuk oleh sembilan orang formatur yang dipilih oleh mukhtamar, untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
- Personalia Pimpinan pusat Tapak Suci pada dasarnya tidak boleh merangkap pimpinan Tapak Suci dibawahnya.
- Personalia Pimpinan pusat Tapak Suci pada dasarnya tidak boleh merangkap pimpinan organisasi politik untuk semua tingkat pimpinan, kecuali ada ijin pimpinan pusat Tapak Suci.
- Pimpinan Pusat Tapak Suci terdiri dari Pengurus harian termasuk Ketua dewan Pendekar, Pengurus Departemen dan Anggota Pleno.
- Pimpinan Pusat Tapak Suci disahkan oleh pimpina pusat Muhammadiyah.
Pasal 9
- Pimpinan Wiayah Tapak Suci berkedudukan di ibu kota Propinsi, memimpin Tapak Suci di Wilayahnya dan mengkoordinir admisistrasi kegiatan daerahnya.
- Personalia pimpinan Tapak Suci dibentuk melalui 7 orang formatur yang dipilih oleh musyawarah wilayah , untuk masa bakti 5 ( lima ) tahun.
- Personalia Wilayah Tapak Suci tidak boleh merangkap pimpinan Perguruan Bela diri yan lain untuk semua tingkat pimpinan.
- Personalia Wilayah Tapak Suci tidak boleh merangkap organissi politik untuk semua tingkat pimpinan , kecuali atas ijin Pimpinan Pusat Tapak Suci.
- Personalia Wilayah Tapak Suci pada dasarnya tiak boleh merangkap tingkat pimpinan Tapak Suci dibawahnya.
- Pimpinan Wilayah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
- Pimpinan Wilayah Tapak Suci di setujui dan disahkan oleh pimpinan pusat Tapak Suci.
Pasal 10
- Pimpina daerah Tapak Suci berkedudukan di setiap kota atau kabupaten sebagai pelaksana administrasi dan bertindak secara operasional.
- Personalia Pimpinan Daerah Tapak Suci dibentuk melalui 7 orang formatur yang dipilih oleh musyawarah daerah , untuk masa bakti 5 ( lima ) tahun.
- Personalia Daerah Tapak Suci tidak boleh merangkap pimpinan Perguruan Bela diri yang lain untuk semua tingkat pimpinan.
- Personalia Daerah Tapak Suci tidak boleh merangkap organissi politik untuk semua tingkat pimpinan , kecuali atas ijin Pimpinan Pusat Tapak Suci.
- Personalia Daerah Tapak Suci pada dasarnya tiak boleh merangkap tingkat pimpinan Tapak Suci dibawahnya.
- Pimpinan Daerah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
- Pimpinan Wilayah Tapak Suci di setujui dan disahkan ole pimpinan pusat Tapak Suci.
- Untuk melancarkan tugas operasional Pimpinan Daerah Tapak suci dapat membemtuk cabang termasuk didalamnya adalah cabang Perguruan Tinggi dan atau Pondok Pesantren.
- Keberadaan Cabang atas ketetapan Pimpinan Daerah Tapak Suci, dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah Tapak Suci.
Pasal 11
- Perwakilan Wilayah Tapak Suci berkedudukan disetiap Negara diluar Indonesia sebagai pelaksana administratisi dan bertinak secara operasional.
- Personalia Perwakilan Wilayah Tapak Suci dibentuk melalui 3 (tiga) orang formatur yang dipilih oalh musyawarah perwakilan wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
- Personalia Perwakilan Wilayah Tapak Suci tidak boleh merangkap pimpinan Perguruan Bela diri yang lain dan Perwakilan wilayah di negara lain.
- Perwakilan Wilayah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
- Perwakilan Wilayah Tapak Suci terdiri dari pengurus harian termasuk ketua dewan pendekar dan anggota pleno.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
- Muktamar merupakan musyawarah tertinggi Perguruan Tapak Suci yang diadakan setiap 5 (lima ) tahun sekali atas undangan Pimpina Pusat Perguruan Tapak Suci.
- Peserta Muktamar terdiri dari Personalia Pimpinan Pusat, Wakil Pimpinan Wilayah , Wakil Pimpinan Daerah, serta Wakil Perwakilan Wilayah.
- Setiap keputusan Muktamar diambil berdasarkan asas musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan diambil melalui pemungutah suara terbanyak.
- Muktamar Luar biasa dapat diadakan apabila dianggap perlu dan atas persetujuan 2/3 Pimpinan Wilayah.
Pasal 13
- Tanwir merupakan musyawarah tertinggi dibawah MUKTAMAR yang diadakan setiap 2 (dua ) tahun sekali atas undangan Pimpinan Pusat Perguruan Tapak Suci.
- Peserta Tanwir terdiri dari Personalia Pimpinan Pusat, Wakil Pimpinan Wilayah , serta wakil Perwakilan Wilayah.
Pasal 14
- Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) merupakan musyawarah kerja bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undangan Pimpinan Pusat Tapak suci.
- Peserta Rakernas adalah Personalia harian Pimpinan Pusat dan bidang yang berkepentingan, Wakil Pimpinan Wilayah , Wakil Pimpinan Daerah.
Pasal 15
- Musyawarah Wilayah adalah musyawarah tertinggi di tingkat wilayah yang adakan setiap 5 (lima ) tahun sekali atas undangan Pimpinan Wilayah Perguruan Tapak Suci.
- Peserta Musyawarah Wilayah terdiri dari Personalia Pimpinan Wilayah , Wakil Pimpinan Daerah.
- Rapat Kerja Wilayah ( Rakerwil ) merupakan musyawarah kerja bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undangan Pimpinan Wilayah Tapak suci.
- Peserta Rakerwil adalah Personalia harian Pimpinan Wilayah dan wakil Pimpinan Daerah.
Pasal 16
- Musyawarah Daerah adalah musyawarah tertinggi di tingkat daerah yang adakan setiap 5 (lima ) tahun sekali atas undangan Pimpinan Daerah Perguruan Tapak Suci.
- Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari Personalia Pimpinan Daerah dan Wakil Cabang.
- Rapat Kerja Daerah (Rakerda) merupakan musyawarah kerja bidang yang diadakan menurut kebutuhan atas undangan Pimpinan Daearh Tapak suci.
- Peserta Rakerda adalah Personalia harian Pimpinan Daerah dan wakil cabang Peserta Rakerwil adalah Personalia harian Pimpinan Wilayah dan wakil Pimpinan Daerah.
Pasal 17
- Musyawarah Perwakilan Wilayah adalah musyawarah ditingkat Perwakilan Wilayah yang diadakan menurut kabutuhan atas undangan Perwakilan Wilayah Tapak Suci.
- Peserta Perwakilan Wilayah terdiri dari personalia Perwakilan Wilayah dan Wakil anggota.
Pasal 18
Musyawarah lain menurut kebutuhan ddapat dilaksanakan oleh semua tingkat pimpinan.
Pasal 19
Perubahan keputusan musayawarah dapat dilakukan oleh musyawarah yang setingkat.
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
- Keuangan dan kekkayaan Tapak Suci diperoleh dari,
- Iuran dan Infaq Anggota
- Administrasi Ujian Kenaikan Tingkat
- Sumbangan , Zakat, dan bantuan lain yangg tidak mengikat.
- Badan Usaha yang diselenggarakan oleh Tapak Suci
- Semua keuangan dan kekayaan yang diperoleh oleh semua tingkat pimpinan menjadi milik Tapak Suci.
- Semua tingkat pimpinan mengurus dan mengelola keuangan dan kekayaan masing- masing.
- Apabila dianggap perlu, Pimpinan Pusat Tapak Suci berhak mengatur keuangan dan kekayaan yang berada disemua tingkat pimpinan.
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 21
1. Lambang Perguruan Tapak Suci
| : | bertekad bulat |
| : | keagungan, |
| : | kekal dan abadi melambangkan sifat allah swt, |
| : | keharuman, |
| : | keberanian, |
| : | kesempurnaan, |
| : | kesucian, |
| : | rukun islam dan rukun iman, |
| : | keutamaan, |
| : | kejujuran, |
| : | keeratan, |
| : | kerendahan hati, |
| : | putera muhammadiyah, |
Brtekad bulat mengagungkan Asma Allah Subkhanahu wata'ala, yang kekal dan abadi. Dengan keberanian meyerbakan keharuman dengan sempurnan. Dengan kesucian menunaikan rukun Islam dan Rukun Iman . Mengutamakan keeratan dan kejujuran dengan rendah hati.
2. Atribut Perguruan Tapak Suci
- Seragam latihan , celana dan baju warna merah, strip kuning pada leher, lengan dan kaki, Potongan kurung.Atribut menurut ketingkatannya, kuning, biru, Hitam dengan melati coklat, merah, hitam.Untuk Putri dengan jilbab hitam.
- Seragam wasit Juri , celana dan baju warna kuning, potongan kurung dengan sabuk dan kaos tangan sesuai dengan sudut pertandingan.
- BENDERA, Atribut yang berupa bendera harus mencantumkan Lambang TAPAK SUCI secara lengkap dengan tulisan tingkat pimpinan masing masing.
- PERLENGKAPAN ADMINISTRASI, di buat dengan mencamtumkan lambang TAPAK SUCI secara lengkap..
- ADMINISTRASI ANGGOTA yang berupa kartu tanda anggota , atribut anggota, atribut tingkat pendidikan yang terdiri dari ijazah, sertifikat, sabuk dan tanda tingkat dibuat, secara nasionaloleh pimpinan Pusat TAPAK SUCI.
- ATRIBUT LAIN dapat dibuat sesuai dengan ketentuan dan peraturan atribut Tapak Suci.
BAB IX
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN
Pasal 22
- Tapak Suci memberikan Pendidikan kepada siswa, kader dan pendekar.
- Tapak Suci memberikan Pembinaan khusus kepelatihan kepada kader dan pendekar.
- Materi pendidikan dan pembinaan ditetapkan oleh pimpinan Pusat Tapa Suci terdiri dari Al Islam Kemuhammadiyahan, ILmu Pencak Silat,Pengetahuan organisasi, Kesehatan Ola Raga dan Kepelatihan, Jenjang Pendidikan Tapak Suci terdiri dari Tingkat Siswa, Tingkat Kader dan Tingakt Pendekar.
- Evaluasi Pendidikan Tapak Suci dilakukan dengan ujian, sedangkan prestasi dari pertandingan, perlombaan, kegiatan lain menjadi nilai tambah.
BAB X
TINDAKAN ADMINISTRASI
TINDAKAN ADMINISTRASI
Pasal 23
- Tindakan administratif dapat dikenakan kepada siswa, kader, pendekar dan semua tingkat pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ,
- Ajaran agama Islam.
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lain yang berlaku.
- Undang - Undang Dasar dan Peraturan Perundang undangan lain yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Tindakan Administratif dikenakan dalam bentuk,
- Tegoran dan peringatan.
- Pemberhentian sementara.
- Pemecatan dan atau Pencabutan Surat Keputusan.
BAB XI
PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN PELAKSANAAN
Pasal 24
- Peraturan Pelaksanaan dari anggaran Dasar ini di atur dalam Anggaran Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci.
- Untuk menyelenggarakan hal - hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam Peraturan Khusus yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Tapak Suci.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
- Angaran Dasar dapat di rubah oelh Muktamar yang mengacarakan perubahan Anggaran Dasar.
- Anggaran Dasar Tapak Suci dapat di rubah apabila disetujui oleh suara terbanyak mutlak dari jumlah anggota muktamar.
- Perubahan Khusus Anggaran Dasar Bab I, Bab II, Bab III dan Bab VIII dapat dilakakan Muktamar yang sedikitnya dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Daerah yang sah, dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan 3/4 (tiga perempat) suara dari jumlah anggoat Muktamar yang hadir dari yang diundang untuk membicarakan acara tersebut.
BAB XIII
PEMBUBARAN PERGURUAN TAPAK SUCI
PEMBUBARAN PERGURUAN TAPAK SUCI
Pasal 26
- Pembubaran Tapak Suci hanya apat dilakaukan dengan keputusan Muktamar yang diadakan khusus membicarakan pembubaran , sedikitnya 3/4 (tigaperempat) dari jumlah Pimpinan Daerah yang sah dan pembubaran saha apabila diputuskan dengan 3/4 (tigaperempat) suara dari jumlah anggoat muktamar yang hadir.
- Sesudah Tapak Suci dinyatakan bubar , segala hak miliknya menjadi milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB XIV
PENUTUP
PENUTUP
Anggran Dasar ini diteapkan dan disahkan oleh MUKTAMAR XII yang telah dilaksanakan
.
Tasikmalaya , 22 Rabi'ul akhir 1422 H/14 Juli 2001 M
Tasikmalaya , 22 Rabi'ul akhir 1422 H/14 Juli 2001 M
SIDANG TANWIR 2001
Perguruan Seni Bela Diri Indonesia
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
Perguruan Seni Bela Diri Indonesia
TAPAK SUCI PUTERA MUHAMMADIYAH
Ketua Sudang, dto HM. Muchlas Abror NBTS.006.408.NBM.204.561 | Sekretaris Sidang, dto Muhammad Rustam Djundab NBTS. 000.005. NBM.134.62 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar